Kerugian Cetak Sawah Rp 467 Juta

Kerugian Cetak Sawah Rp 467 Juta

\"Ari,SELUMA TIMUR,Bengkulu Ekspress - Sudah setahun lebih penyidik satuan tindak pidana korupsi Satuan Polres Seluma menangani kasus dugaan penyimpangan cetak sawah, namun belum juga menetapkan tersangkanya. Perkembangan terbaru hari ini penyidik menjemput hasil audit pekerjaan proyek cetak sawah senilai Rp 1 milliar itu ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit menunjukkan dugaan kerugian negara atas proyek itu sekitar Rp 467 juta. “Esok (hari ini-red) kita menjemput hasil audit dari BPKP. Setelah dikonfirmasi hasilnya besaran kerugiannya mencapai Rp 467 juta. Dari total anggaran sebesar Rp 1 milliar,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo dan Kanit Tipikor Ipda Syaiful kepada Bengkulu Ekspress kemarin (22/6). Disampaikan, proyek cetak sawah yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian Provinsi bersama dengan Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Seluma diduga merugikan negara Rp 467 juta. Kerugian negara ini ditimbulkan dari kekurangan volume pekerjaan cetak sawah yang dikerjakan. Setelah mendapatkan hasil kerugian negara tersebut. Kanit Tipikor mengatakan, selanjutnya penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dengan memanggil kembali saksi yang sudah pernah diperiksa. Dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah yang dikerjakan oleh Kelompok TMB tersebut penyidik sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi. “Sebelumnya kita akan gelar dihadapan Kapolres sebelum penetapan tersangka dilakukan,”singkatnya. Disampaikan, untuk saksi yang sudah diperiksa yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, kemudian Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK), ketua dan anggota tim teknis pelaksana. Serta panitia pengawas dari Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Seluma. Sedangkan Ketua Kelompok TMB sejauh ini belum diperiksa. Karena yang bersangkutan tidak pernah hadir saat dipanggil penyidik. Kanit Tipikor sendiri memastikan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini bisa lebih dari satu orang. Seluruh pihak saksi akan kembali kita panggil sebagai saksi sebelum penyidik menetapkan beberapa orang diantaranya sebagai tersangka. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: